Banyak dari kita bertanya-tanya, dibalik fungsi dan kegunaan Hospital Plint (Plin Rumah Sakit), apakah ada peraturan di Indonesia yang mengatur penggunaan Hospital Plint di Bangunan Rumah Sakit ?
Dari hasil penelusuran kami, sejak Tahun 2012 di Indonesia telah berlaku Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Rawat Inap, yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjan Medik dan Sarana Kesehatan - Direktorat Bian Upaya Kesehatan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Pada halaman 8 (Delapan) Pedoman Teknis tersebut , tepatnya di Pasal 3.3 yang mengatur tentang "Lantai", pada Ayat (c) secara tegas dan eksplisit dinyatakan bahwa: "Pertemuan dinding dengan lantai disarankan melengkung(Hospital Plint), agar memudahkan pembersihan dan tidak menjadi tempat sarang debu dan kotoran.
Dari hal tersebut di atas, sekarang nyata bahwa Kementerian Kesehatan RI telah tegas menyatakan bahwa penggunaan Hospital Plint di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit adalah hal yang penting diperhatikan.
No comments:
Post a Comment